Saat ini, banyak area persawahan yang sudah “dijaga” oleh banyak burung hantu, atau Tyto Alba. Hal itu bisa diketahui dengan banyaknya Rubuha atau Rumah Burung Hantu yang berdiri di area persawahan. Mengapa masih tetap ada serangan tikus? ...
Masih ingat dengan popularitas love bird yang sekujur tubuhnya atau sebagian berwarna merah? Beberapa tahun, warna ini dianggap unik dan banyak dicari. Harganya pun mahal. Kini mulai rame dan dicari lagi, mau tahu cara ternaknya?
Asosiasi Penangkar dan Penghobi Burung Klaten (AP2BK) menggelar Tasyakuran dan Sarasehan atas terbitnya Permen 92 sebagai revisi atau pengganti Permen 20, yang mengeluarkan jalak suren, murai batu, dan cucak rawa dari daftar dilindungi.
Anda yang berwisata di pegunungan Menoreh, melalui jalan lebar dan mulus di sekitar gua Kiskendo, Sungai Mudal, Kedung Pedut, dan sekitarnya, akan menjumpai banyak papan nama bertuliskan “Desa Ramah Burung”, atau “Kawasan Pelestarian Burung”.
Senin 10 September, halaman depan KLHK di Manggala Wanabakti didatangi puluhan orang yang membawa spanduk dan poster. Mereka menuntut agar KLHK membatalkan rencana mengeluarkan murai batu, jalak suren, dan cucak rawa dari daftar dilindungi.
Meski sudah tidak menjabat sebagai Ketua PBI lagi, nama Dr. Made Sri Prana sering dikait-kaitkan dengan keluarnya Permen 20/2018. Selain karena sikap resmi PBI yang menyatakan mendukung (meski dengan revisi), Made kebetulan pernah bekerja di LIPI.
Elemen peternak jalak paling mendominasi peserta aksi 148 di Klaten. Jumlahnya memang banyak, dan mereka secara langsung sudah merasakan dampak Permen 20/2018. Wajar bila saat ini mereka siap berteriak paling keras untuk menyuarakan penolakan.
Selain menyampaikan aspirasinya menolak Permen LHK No. 20/2018, massa Aksi Damai 148 di Sragen juga melakukan aksi menggalang bantuan untuk korban bencana gempa di Lombok.
Ratusan kicaumania dari Bandung dan sekitarnya, melakukan Aksi Damai 148 yang menuntut dicabutnya Permen LHK No. 20/2018, di halaman depan gedung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Jl. Gedebage Bandung, Selasa, 14 Agustus 2018.
Dalam beberapa hari ini, pemerintah terus berusaha menenangkan keresahan masyarakat karena Permen 20/2018, yang dalam lampirannya memasukan beberapa jenis burung dalam status perlindungan. Termasuk jalak suren, yang banyak ditangkar dan dipelihara.
Para pedagang burung yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pedagang Burung Surakarta (IKPBS) melakukan aksi damai menolak Permen 20/2018 di halaman depan Pasar Burung Depok, Solo, pada hari Selasa, 14 Agustus 2018.
Ribuan massa yang menamakan diri Gerakan Aksi Damai 148 Tolak Permen 20/2018 sejak Selasa pagi (14/8) mulai bergerak menuju alun-alun Klaten. Ada yang datang dengan kendaraan bak terbuka, truk, dan juga ada naik sepeda motor.
Cerita tidak terbitnya surat angkut/karantina untuk murai batu milik Dedy Jaya Ban yang hendak dibawa dari Jambi ke Jakarta untuk lomba seharusnya tidak akan terjadi lagi. Hal ini termaktup dalam surat edaran dari Dirjen KSDAE yang diterima hari ini.
Para peternak, penghobi, dan pedagang burung di Solo Raya dan Yogyakarta akhirnya akan menggelar aksi damai menolak Permen LHK 20/2018 pada Selasa, 14 Oktober. Mereka memusatkan titik aksi di beberapa titik. Ada yang di pasar. Ada yang ke BKSDA, dll.
Peternak dan penghobi burung boleh lega. Dalam dialog dengan Organisasi Kicaumania (KM), perwakilan pemerintah berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum seperti penangkapan terhadap pemelihara burung. KM siap mendampingi bila ada urusan dengan petugas.
Keluarnya Permen LHK 20/2018 mengejutkan banyak pihak. Ada sejumlah gejolak di masyarakat, ada yang menolak. PBI, salah satu organisasi yang sejak awal mengklaim konsen dengan pelestaruan pun mengaku terkejut, tetapi memilih jalan mediasi untuk revisi.
Ribuan orang yang tergabung dalam Asosiasi Penangkar dan Penghobi Burung Klaten (APPBK) siap menggelar aksi damai pada Selasa, 14 Agustus 2018. Mereka akan berkumpul di alun-alun Klaten, sebelum bergerak menuju Kantor DPRD/ Pemda Klaten.
Keluarnya Permen nomor 20/2018 langsung menimbulkan reaksi pro kontra dari para kicaumania, terutama terkait jenis burung yang selama ini populer jadi peliharaan dan banyak dilombakan, ternyata dimasukkan dalam kategori dilindungi.
Laporan yang dirilis IUCN Redlist tahun 2015, ada 5 besar negara yang tingkat kepunahan burungnya tertinggi di dunia. Indonesia masuk di dalamnya. Ternyata, 4 negara yang lain tidak punya tradisi memelihara, apalagi melombakan burung layaknya di sini.
Sebuah berita tentang disitanya 340 kolibri di Jambi dengan cepat tersebar luas. Baik link online maupun foto dari media cetak, kemudian viral di media sosial. Berita ini cukup meresahkan bagi sebagian kicaumania yang memiliki kolibri.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar luas kabar bila pemerintah akan mengeluarkan larangan memelihara dan melombakan burung non ring atau hasil tangkapan alam. Penelusuran burungnews.com, Surat Keputusan (SK) terkait hal itu belum ada.