SESI MURAI BATU RING PENUH. BREEDER PERLU URUS IJIN

SEGERA TERBIT REVISI PERMEN 20/2018

Murai Batu, Cucak Hijau, Jalak Suren, dan Cucakrawa yang Sudah Dipelihara Sebelum Keluar Permen, Tidak Termasuk Dilindungi!

Keluarnya Permen nomor 20/2018 langsung menimbulkan reaksi pro kontra dari para kicaumania, terutama terkait jenis burung yang selama ini populer jadi peliharaan dan banyak dilombakan, ternyata dimasukkan dalam kategori dilindungi.

Apalagi, banyak tersebar berita melalui media sosial bila sejumlah petugas di berbagai daerah sudah mulai melakukan tindakan dengan dasar permen di atas, seperti melakukan penyitaan. Meskipun berita-berita di atas belum semuanya terkonfirmasi kebenarannya, namun membuat keresahan cepat meluas.

Salah satu yang benar-benar terjadi adalah, tidak keluarnya pengajuan karantina untuk membawa murai batu Legend milik Deddy Jaya Ban dari Jambi, yang hendak diterbangkan ke Jakarta guna mengikuti even Royal Cup pada 5 Agustus yang lalu.

 

 

Breeding, adalah masa depan kita. Punya masalah dengan breeding Anda, coba dan buktikan kehandalan SUPER BREEDING, dari Super Kicau Grup yang terpercaya. Menjadikan indukan bisa birahi bersamaan, ngawin lebih ngisi, telur lebih banyak dan menetas, piyik sehat tidak mudah mati.

 

Alasan tidak keluarnya karantina ini disebutkan karena mendasarkan pada Permen tersebut. Dalam permen 20/2018, murai batu termasuk dalam lampiran daftar jenis burung yang dilindungi. Selain murai batu, juga masuk di dalamnya cucak hijau, jalak suren, dan cucak rawa. Konsekuensi dari jenis burung yang dilindungi, memang tidak boleh sembarangan memiliki, menyimpan, memelihara, memanfaatkan, apalagi sampai membawa atau memindahkan dari satu daerah ke daerah lain.

Keresahan yang meluas pada masyarakat penggemar burung berkicau yang jumlahnya sangat besar ini, rupanya direspon oleh pemerintah. KLHK pun akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan.

Hal ini dimaksudkan sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran atau izin lembaga konservasi. Demikian disampaikan oleh Ir. Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

 

Ir. WIRATNO. KELAK BURUNG LOMBA DIHARAPKAN DARI HASIL BREEDING

 

Inti dari ketentuan peralihan tersebut adalah bahwa setiap orang yang sebelum Permen 20/2018 diundangkan sudah mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis burung yang sebelumnya tidak termasuk dalam jenis burung dilindungi, spesimen atau burung tersebut dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi.

Maksud dari keluarnya Permen 20/2018, lalu kemudian akan ada pasal tambahan, sebenarnya sangat mulia, untuk melindungi jenis satwa maupun tumbuhan dari kepunahan. Kalau sampai punah, hal itu akan sangat merugikan kita semua.

“Karena itu mohon dipahami dengan baik dan menyeluruh, jangan sepotong-potong, sehingga tidak menimbulkan salah paham. Tentu kita juga mendukung kegiatan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk burung berkicau, apalagi bila itu juga menyangkut ekonomi masyarakat.”

 

TOPSONG peduli kicaumania, termasuk dunia breeding yang bakal jadi masa depan lomba burung di tanah air.

TOPSONG BREEDING, cocok untuk indukan dan anakan. Nutrisi sesuai kebutuhan burung breeding, produk akan tetap lancar meskipun sedikit bahkan tanpa EF seperti jangkrik dan kroto. Untuk loloh basah sejak baby juga aman, tanpa butiran kristal/tajam, cepat besar dan tidak mudah mati, dijauhkan dari kemungkinkan cacat kaki seperti pengkor. Tersedia dalam kemasan 1, 5, 10, 15, dan 25 kg. Hotline 0813.2941.0510.

 

Namun, lanjut Wiratno, semua itu tetap harus dilakukan dengan bijaksana sehingga tidak sampai mengancam kepunahan. “ Salah satunya, kita berharap ke depannya semua burung yang dilombakan itu bersumber dari hasil penangkaran yang sudah memiliki ijin atau teregister, bersertifikat, dan pada kaki burung ada ring atau cincin sebagai penanda atau identitas burung. Akan ada peluang ekonomi yang lebih besar bagi para penangkar.”

Tentang masa transisi, akan diatur kemudian. Masyarakat diharapkan sudah mulai melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat.

Breeding burung berkicau, terutama untuk jenis murai batu sudah sangat banyak. Produknya juga sudah banyak yang turun ke lomba dan meraih prestasi. Ini terlihat dari banyak lomba yang membua kelas ring, pesertanya juga berjubel.

 

 

Hanya saja, sebagian besar penangkar itu mungkin belum memiliki perijinan. Bukan tidak mau mengurus, tapi disebutkan persyaratannya cukup rumit. Misalnya aturan harus berbadan usaha, lalu asal usul burung harus jelas (dari penangkar yang sudah berijin).

Hal ini yang diharapkan juga ikut direvisi aturannya, terutama terkait asal-usul burung supaya dalam masa transisi bisa ditoleransi.  Agar para penangkar segera bisa mengurus dan memiliki ijin, sehingga dalam dua sampai 3 tahun ke depan, anakannya sudah bisa mengikuti lomba dengan “aman” dan nyaman. 

 

 

Untuk mendapatkan informasi secara jelas, pasti, dan benar, terkait Permen 20/2018 dan rencana pasal peralihannya, masyarakat bisa menghubungi nomor-nomor berikut:

- Call Center Direktorat KKH di Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7, jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, HYP 081315003113.

- Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE – Drh. Indra Exploitasia – HP. 08111702551

- Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE – Nunu Anugrah – HP. 081282747606.

 

Berita terkait juga bisa dibaca di omkicau.com, dengan judul: Ketentuan Peralihan Permen 20/2018: Burung yang sudah dimiliki tak dianggap burung dilindungi

 

 

KATA KUNCI: permen 20/2018 murai batu ring breeding murai batu ketentuan peralihan burung dilindungi burung ring kelas khusus ring

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp