AKTA DAN SKT DARI KEMENKUMHAM DITERIMA CV PLB

PLB (PENGGEMAR LOVEBIRD BALI)

Kini Sudah Berbadan Hukum

Di Bali, siapa tak mengenal PLB (Penggemar Lovebird Bali). EO yang secara khusus hanya menggelar event/lomba kelas lovebird ini sudah mendapat pengakuan secara luas dari kalangan lovebird mania. Setiap gelaran, selalu meriah, bahkan jadi acuan para lovebird mania Bali.

PLB didirikan pada 23 Juli tahun 2020 yang lalu, berawal dari komunitas lovebird yang diketuai oleh I Gede Ardika. Setelah di lapangan mendapat pengakuan dari masyarakat kicaumania khususnya penggemar lovebird, PLB pun ingin bisa lebih kuat lagi kedudukannya secara hukum.

 

TWISTER BUBUR, cocok untuk meloloh piyik/baby burung pemakan bijian termasuk lovebird. Para breeder burung ocehan juga banyak yang cocok menggunakan TWISTER TROTOLAN. Selepas masa loloh/trotol, banyak yang mengaku cocok menggunakan Twister GoldSeaweed, atau Anti Stress.

Beli dan terus berikan TWISTER yang cucuk untuk burungmu, untungnya dobel-dobel. Untuk piyik lebih sehat dan cepat besar serta tidak mudah mati, untuk yang sudah mulai remaja sampai dewasa lebih sehat dan lebih gacor dengan suara lebih keras dan bening. Dapatkan ratusan voucher/kupon hadiah langsung tanpa diundi, seperti kompor gas, kulkas, TV LCD, sepeda motor, hingga mobil baru. Berlaku untuk pembelian 1 Januari – 31 Desember 2021.

 

I Gede Ardika bersama Hokky Albert Sanders selaku Pembina lantas membuat akta, sekaligus mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan SK. Pengurusan dilakukan melalui notaris Putu Witarini Pande, SH, MKn., di Badung.

Pada 3 Maret 2021 ini, Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham terkait pengajuan CV PLB sudah diterbitkan dan dicetak melalui Notaris Putu Witarini Pande, SH, MKn. Keduanya, baik Akta CV PLB maupun Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham pun diserahkan oleh Putu Witarini kepada I Gede Ardika dan Hokky Albert Sanders pada hari yang sama penerbitan/pencetakan, 3 Maret 2021 yang lalu.

 

SKT DARI KEMENKUMHAM TERBIT 3 MARET 2021

 

“Kami merasa lega sekali, karena kami tidak hanya mendapat pengakuan dari masyarakat khususnya lovebird mania di Bali, tetapi juga sudah punya dasar atau pondasi hukum yang kuat karena sudah resmi terdaftar di Kemenkumham. Kami bukan lagi sekadar kelompok, organisasi, perkumpulan, atau EO yang diberi nama PLB,” terang I Gede Ardika tanpa bisa menyembunyikan raut gembiranya.

Setelah resmi berbadan hukum, CV PLB bertekad untuk semakin bersemangat dalam menggelar berbagai event terkait hobi burung berkicau khususnya lovebird. “Semoga setelah situasi pandemi selesai, kami juga bisa segera menggelar event-event dengan sekala lebih besar, tidak hanya lokal/regional Bali saja, tetapi juga skup lebih luas secara nasional. Bukan semata urusan hobi, lomba skala nasional juga sekaligus untuk kembali menggairahkan dan mempromosikan pariwisata di Bali agar segera pulih lagi dari dampak pandemi,” imbuh Hokky Albert Sanders.

 

 

Sebagai EO yang sudah berbadan hukum dan berkududukan di Bali, Indonesia, tentu saja PLB siap untuk selalu tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa meninggalkan adat dan kebiasaan yang berlaku di Bali.

“Termasuk melakukan kegiatan dengan norma atau kebiasaan baru, dalam hal ini menerapkan protokol kesehatan sesuai denga anjuran dan rekomendasi dari pemerintah. Tentu kami juga siap untuk menjalankan dan menerapkan sebaik-baiknya dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh PLB, apakah itu kegaitan lokal, regional, apalagi nasional,” tandas I Gede Ardika lagi. [bilal, maltimbus]

 

 

VIDEO EVENT ROAD TO RAAS FT RIDWAN FENDI CUP 1 PLB:

 

Apapun problem "bunyi" pada burung Anda, dari mulai MACET sampai hanya mau tampil angot-angotan, berikan MONCER-1, tunggu beberapa hari, langsung JOSS.

 

 

KATA KUNCI: plb penggemar lovebird bali

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp