LOGO PCMI. MEMAKAI TANPA IJIN, BISA DIDENDA 1 MILYAR

SUDAH DIPATENKAN

Nama & Logo PCMI tak Bisa Dipakai Sembarangan

 

 

 

Singkatan resmi dari PCMI adalah Asosiasi Pleci Mania Indonesia, ini sesuai dengan yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor register D002016034535 tertanggal 25 Juli 2016.

Pengajuan paten di atas dilakukan melalui kuasa hukumnya, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH. Menurut ketua PCMI Macarius Sukotjo, dengan keluarnya paten, berarti nama, merk, dan / atau logo PCMI sudah tidak bisa lagi dipakai sembarang orang tanpa iji dari Asosiasi Pleci Mania Indonesia.

Selain nama PCMI, singkatan Asosiasi Pleci Mania Indonesia, ikut dipatenkan juga LOGOnya, yang merupakan simbol atau lambang dari suatu organisasi/komunitas. Logo adalah tampilan visual yang menjadi identitas diri, membuat suatu komunitas, kelompok, atau organisasi menjadi mudah dikenali, juga bisa dibedakan dengan organisasi lainnya.

 

MACARIUS SUKOTJO & PENASEHAT PCMI AGUNG BUDIMAN

MACARIUS SUKOTJO & PENASEHAT PCMI AGUNG BUDIMAN

Para anggota atau pihak ketiga bisa saja memakai dan memanfaatkan nama dan logo PCMI untuk kegiatan usaha, misalnya memproduksi sangkar yang diberi label PCMI, memproduksi baju dengan label PCMI, atau produk-produk lainya yang merupakan kegiata usaha, tapi harus dengan ijin dari Asosiasi.

Nah bagaimana rincian persis untuk menjalankan aturan setelah keluarnya paten tersebut, ikuti terus update-nya di burungnews.com. Tentu banyak pleci mania yang bertanya-tanya mana yang boleh dan mana yang melanggar, palagi bila terbukti melakukan pelanggaran, juga ada ancaman sanksi yang cukup berat.

Selama ini, logo PCMI dengan aneka modifikasinya, antara lain banyak dipakai dalam disain-disain di T-shirt, baik untuk seragam komunitas pleci tertentu, atau menginspirasi disain yang kaosnya dijual bebas di pasaran.

 

H. KOKOK SUDAN SUGIJARTO, SH

H. KOKOK SUDAN SUGIJARTO, SH

 

“Sejak diterbitkannya hak paten ini, maka kepada masyarakat tidak diperbolehkan lagi menggunakan, memakai, dan mencantumkan logo maupun nama PCMI tanpa seizin dari Asosiasi Pleci Mania Indonesia. Apabila ada yang melakukan aksi plagiatiasme tersebut akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku dengan hukuman pidana penjara sekitar 5 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” terang H. Kokok Sudan Sugijarto, SH selaku kuasa hukum PCMI.

Macarius pun akan segera membeberkan rencana besar pasca keluarnya paten, termasuk memerinci apa yang boleh dan tidak boleh, mana yang bisa dilakuan tanpa perlu minta ijin terlebih dahulu, dan mana-mana yang harus mendapatkan ijin dari Asosiasi. (bersambung)

AGENDA & BROSUR LOMBA, KLIK DI SINI

TENTUKAN JENIS KELAMIN BURUNG MUDAH, CEPAT, AKURAT, KLIK DI SINI

 

 

 

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp