PANITIA DAN PESERTA SARASAHEN

PELEPAS LIARAN BURUNG & REBOISASI OLEH PBI CAB. KAB. BLITAR DAN CAB. KAB. KEDIRI, #1

Sarasehan Ungkap Ketentuan Pelepas Liaran dan Sanksi Pemikat Burung

Konservasi, melepas liarkan burung ternyata ada ketentuannya, apa saja? Perdes terkait sangat berperan, apa saja yang tersaji didalamnya? Hal ini terungkap saat digelarnya sarasehan.

Konservasi alam sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan alam, sumber daya alam, dan lingkungan secara bijaksana agar dapat di manfaatkan secara berkelanjutan telah dilaksanakan oleh PBI (Pelestari Burung Indonesia) Cab. Kab. Blitar secara kontinyu, Kali ini untuk yang ke tiga kalinya. Dan pada kesempatan ini PBI Cab. Kab. Blitar berkolaborasi dengan PBI Cab. Kab. Kediri.

Kegiatan Pelepas liaran burung dan reboisasi ini di gelar selama dua hari, yaitu Sabtu 30/11 dan Minggu 01 Desember 2024 di Hutan Wisata Gogoniti untuk pelepas liaran burung dan untuk reboisasi di embung Gogoniti di desa Kemirigede, Kec. Kesamben Kab. Blitar.

 

Apapun problem "bunyi" pada burung Anda, dari mulai MACET sampai hanya mau tampil angot-angotan, berikan MONCER-1, tunggu beberapa hari, langsung JOSS.

 

Khusus untuk hari Sabtu (30/11) merupakan acara sarasehan, kegitan tersebut diadakan di aula kantor desa Kemirigede. Acara ini dihadiri kepala desa Kemirigede Hari Purnawan, S.Sos., Ketua Umum PBI Bagya Rakhmadi, SH., MM., Ketua PBI Kota Kediri Mr. Hartono dan wakil gus Gufron, Mr. Dwi Djalu PBI Kab. Kediri. Cab. PBI yang hadir lainnya: ada Bojonegoro, Bantul, Sidoarjo, Gresik, Jember, Majalengka. Ketua PBI Cab. Kab. Blitar Dr. D. Ainu Rofiq, ST. Msi., dan jajarannya selaku panitia.   

Terungkap dalam saresehan tersebut oleh H. Bagya, “Intinya pelepasan burung itu sesuai dengan aturan, kalau burung itu masih dalam kategori dilindungi, jadi burung yang dilepaskan itu tidak boleh burung hasil tangkapan, tapi harus hasil ternakan.,” katanya.

Mekanisme dan tahapan pelepasan itu ternyata ada tahapannya, “Penyesuaian dulu, burung hasil tangkaran itu sudah disosialisasikan di alam selama dua bulan, kalau nanti sudah disosialisasi dengan alam itu nanti bisa cari makan sendiri,” ungkapnya.

 

H. BAGYA KETUA PBI PUSAT (3 DR KIRI), KADES KEMIRIGEDE (4 DR KIRI)

 

Masyarakat di Kemirigede itu luarbiasa, bahwa untuk calon pengantin disyaratkan melakukan penanaman pohon dan pelepasan burung, jadi di desa ini sangat mendukung sekali. Di Kemirigede tepatnya di hutan Gogoniti itu PBI sudah 3 kali ini melepas liarkan burung. Artinya suasana alam dan sinkronisasi dengan aparat Kades sangat nyambung sekali dengan Pelestari Burung Indonesia.

“Alhamdulilah gayung bersambut, ini bisa menjadi percontohan untuk PBI-PBI yang lain, termasuk ada yang dari Majalengka, nanti ditularkan di Jabar, kemudian di Jateng, DIY, dan kemudian di Jatim, kalau di Jatim sudah banyak sekali,” lanjutnya.

Keterkaitan dengan BKSDA, menyoroti kenapa untuk cucak hijau belum terdaftar, “Kita pilah dan pilih kalau mestinya yang punya kewenangan kan untuk sosialisasiitu BKSDA, jadi kalau kita (PBI, Red) itu penangkar-penangkar yang sudah binaan PBI itu adalah internal. Kalau sosialisasi dengan para penangkar itu misal mendaftarnya seperti ini, mekanismenya seperti ini, dari BKSDA untuk mensosialisasikannya.”

 

 

“Jadi punya kewenangan untuk nakut-nakuti, untuk nangkap itu tidak bagus. Nanti kita akan menyerukan bahwa sosialisaskikan aturan-aturan dengan para penangkar, kita sanggup mengumpulkan para penangkar, di Blitar ada 100 lebih penangkar. Seperti mas Kukuh yang sudah berhasil menangkar cucak hijau,” lanjutnya. 

Kalau nanti setelah mas Kukuh muncul mas Kukuh-mas Kukuh yang lain, kalau sudah terbukti nanti cucak hijau itu mudah ditangkarkan, dan itu dibiaskan untuk cabang-cabang di seluruh Indonesia, H.Bagya nanti yang akan menyampaikan ke Departemen Lingkungan Hidup. PBI akan usul kalau cucak hijau itu mudah ditangkarkan, dilepaskan, untuk dikeluarkan dari daftar burung yang dilindungi.

Seperti murai, murai dulunya juga begitu, 2017 PBI menyatakan harus pakai ring untuk lomba burung artinya harus tangkaran, setelah itu PBI usul untuk dikeluarkan dari burung yang dilindungi.

 

PANITIA DAN PESERTA PELEPAS LIARAN BURUNG DAN REBOISASI

 

Kenapa sekarang cucak hijau? “Karena cucak hijau masih dilindungi, dan itu adalah kita sempel terkait dengan burung cucak hijau itu mudah ditangkarkan. Jadi kita membuktikan bahwa disamping peduli untuk pengembalian habitat cucak hijau di alam bebas tapi di satu sisi yang lain adalah cucak hijau itu juga bisa menghasilkan atau produktif.“

Kades Kemirigede, Hari Purnawan, S.Sos., mengucapkan banyak terimakasih pada PBI yang telah berperan se-visi dengan desa Kemirigede. “Program Kemirigede yaitu pelestarian alam, ini demi anak cucu kita. Jadi program ini sangat nyambung sekali dengan peraturan desa Kemirigede, yaitu tentang pelestarian alam, kelestarian lingkungan,” kata Kades.

“Dalam Peraturan Desa kami, setiap kemanten (orang yang menikah, Red.) itu kita wajibkan untuk menanam pohon, melepaskan burung ke alam liar, dan utuk melepaskan ikan di sungai, tujuannya supaya hama tanaman itu bisa dimangsa oleh burung,”

 

 

“Untuk pembuatan Perdes 2017, Kades bermusyawarah dengan warga desa, untuk penganten ketetapannnya seperti tadi, sedangkan untuk latangan-larangannya kita tidak hanya membuat larangan saja akan tetapi masyarakat juga ikut membantu menjaga alam yang ada di Kemirigede.”

Kalau ada pemikat burung? “Karena kita sudah mensosialisakian ke warga masyarakat, masyarakat bisa mnyempaikan kepada pemikat. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada orang luar atau pun orang Kemirigede yang memikat atau menembak burung di Desa ini. Eveknya sangat bagus kedapnnya.”

Sanksinya?  “Cotoh untuk menembak burung itu mengganti 10x lipat jumlah burung yang ditangkap, seperti kalau mengobat ikan di sungai juga membelikan bibit-bibit ikan di sungai sesuai dengan kesepakatan dengan warga,” pungkasnya.  [Ferry]

BROSUR & AGENDA LOMBA, KLIK DI SINI

 

 

[adop_konten]

 

KATA KUNCI: pelepas liaran burung reboisasi pbi cab kab blitar cab kab kediri sarasehan sanksi pemikat burung

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp