DITANGKAP POLISI KARENA JUAL JALAK SUREN (DOK. DETIK.COM)

DAMPAK PERMEN 20/2018

BKSDA Jateng Jamin Siap Melakukan Pembelaan Bila Kejadian di Banyuwangi Terulang di Wilayahnya

Dalam beberapa hari ini, pemerintah terus berusaha menenangkan keresahan masyarakat karena Permen 20/2018, yang dalam lampirannya memasukan beberapa jenis burung dalam status perlindungan. Burung-burung itu seperti cucak rawa, murai batu, jalak suren, yang banyak dipelihara dan ditangkar.

Dirjen KSDAE Ir. Wiratno misalnya, mengungkapkan adanya prinsip bila undang-undang itu tidak berlaku syurut. Artinya burung yang sudah dimiliki sebelum permen keluar dan sebelumnya tidak dilindungi, tidak termasuk yang diatur dalam Permen ini.

Selain itu, Wiratno juga menyebutkan akan menerbitkan aturan peralihan. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena sampai keluarnya revisi, tidak akan ada tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

 

Breeding adalah masa depan lomba burung di Indonesia. Kesadaran kicaumania terus meningkat sehingga mulai memilih burung hasil breeding, dan meninggalkan burung tangkapan alam. Mau sukses breeding, ingat SUPER BREEDING, dari Super Kicau Grup    yang terpercaya.

 

Hal itu kembali dipertegas dalam audiensi antara wakil pemerintah dengan Organisasi Kicaumania (KM). Pihak pemerintah melalui BKSDA dan KM bahkan menyatakan siap mendampingi bila ada penangkar dan penghobi burung yang berurusan dengan petugas karena dampak Permen tersebut. Baca: Pemerintah Sepakat Tidak Akan Menangkap Pemelihara / Penjual Burung

Namun beragam pernyataan dari pejabat terkait itu, rupanya tidak tersebar merata sampai ke petugas yang berwenang melakukan tindakan sampai di daerah-daerah. Hari ini, detik.com menyiarkan adanya penangkapan terhadap penjual Jalak Suren yang menawarkan dagangannya melalui media sosial. Baca detik.com: Pria di Banyuwangi Ini Ditangkap Karena Jual Jalak Suren di Medsos

Pria itu kemudian memang tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. Tapi unsur pidananya tidak hilang. Menurut Polisi, ia akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," tandasnya.

Alasanya polisi menangkap dan menjadikannya sebagai tersangka, karena Jalak Suren masuk dalam burung dilindungi. Artinya, landasannya adalah Permen LHK 20/2018. Berita yang kemudian juga viral di media sosial ini semakin membuat resah masyarakat. Tingkat kepercayaan terhadap segala janji dari Pemerintah terkait Permen 20/2018 semakin luntur.

 

 

BKSDA JAWA TENGAH SIAP MEDIASI KE POLISI BILA TERJADI PENANGKAPAN DI WILAYAHNYA

Atas dasar berita penangakapan di atas, omkicau.com menuliskan bila Gatot Bayu dan beberapa penangkar melakukan audiensi ke BKSDA Jawa Tengah di Semarang.

Mereka ditemui oleh Sokhib, salah satu pejabat BKSDA Jawa Tengah. “Jika ada tindakan dari kepolisian atas transaksi seperti itu, BKSDA Jateng siap memediasi ke rekan Polri untuk dilakukan pembinaan oleh BKSDA,” demikian dikatakan Sokhib, sebagaimana diceritakan oleh Gatot Bayu.

Sebagaimana diuangkapkan para pejabat di pusat sebelumnya, Sokhib pun meminta masyarakat baik itu penangkar atau penghobi untuk tetap tenang. Bilamana ada masalah, dia dan petugas BKSDA lainnya di tiap daerah siap mendampingi.  Kemana menghubunginya, berikut Call Centernya:

BERITA terkait kesiapan BKSDA Jawa Tengah juga bisa dibaca di omkicau.com

 

 

 

KATA KUNCI: bksda jawa tengah permen 20/2018 aksi damai 148 penjal jalak suren di banyuwangi di tangkap polisi

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp