PEDAGANG BURUNG, BAKAL TERDAMPAK LANGSUNG LARANGAN PELIHARA BURUNG TANGKAPAN ALAM

BENARKAN PEMERINTAH MELARANG MEMELIHARA BURUNG NON RING PADA 2020?

Baca Dulu Yang Satu ini

Dalam beberapa hari terakhir, beredar luas kabar bila pemerintah akan mengeluarkan larangan memelihara dan melombakan burung non ring atau hasil tangkapan alam. Penelusuran burungnews.com, Surat Keputusan (SK) terkait hal itu belum ada.

Salah satu postingan yang kemudian banyak disebar adalah dari akun Lagas BF Majalengka, yang dikeluarkan pada Jumat 25 Mei 2018. Ini adalah akun milik H. Amin dari PBI Majalengka, pemilik penangkaran murai batu dengan bendera Lagas BF.

 

 

POSTINGAN LAGAS BF YANG BANYAK DISHARE

 

Amin adalah salah satu yang mewakili PBI, selain H. Samsulhadi dari Jogja dan H. Hendy Carton dari Bekasi yang hadir dalam pertemuan pada Rabu, 23 Mei di kantor Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Bogor.

Rapat ini mengundang sejumlah EO yang ada di tanah air. Dalam daftar surat tersebut, tercatat nama-nama seperti Radjawali Indonesia, Oriq, Indo Jaya, Independen, Ronggolawe, PBI, dan BnR.

Informasi ini pun cepat menyebar dan banyak menuai tanggapan. Ada yang pro, banyak pula yang kontra. Meskipun saat ini sudah semakin banyak penangkar yang sukses, dan anakannya pun sudah banyak yang dilombakan, namun burung-burung tangkapan alam yang dipelihara oleh masyarakat masih sangat banyak. Beberapa di antaranya bahkan termasuk kategori burung yang dilindungi.

 

 

Hobi burung juga bersinggungan dengan mata pencaharian banyak orang, sehingga aturan ini pun secara langsung akan memberikan dampak secara ekonomi bagi sebagian kalangan, seperti para bakul yang sehari-hari berada di pasar burung. Itu sebabnya, ada potensi “gejolak” bila tidak ditangani secara bijaksana.

Burungnews pun kemudian mencoba melakukan mengkonfirmasikan postingan tersebut langsung kepada H. Amien. Amien membenarkan bila postingan tersebut ia sendiri yang membuatnya. Itu adalah apa yang menurutnya sebagai hasil kesimpulan dari pertemuan di atas.

 

 

“Jadi apa yang sampaikan itu semacam kesimpulan saya pribadi. SK-nya sendiri belum keluar. Seperti apa aturan persisnya, sebaiknya memang menunggu ada SK, mungkin saja ada perubahan di beberapa bagian,” jelasnya.

Amien menambahkan, dalam SK itu nanti akan ada daftar jenis-jenis burung yang boleh dipelihara baik sekadar sebagai master atau dinikmati di rumah, maupun untuk lomba. Dalam konfirmasi terpisah, Samsulhadi menambahkan khusus untuk lomba jenis murai batu, per Juli 2019 sudah berlaku wajib ring, untuk jenis yang lain 2020. Di PBI sendiri aturan menghapus murai batu non ring sudah diberlakukan sejak 2017 yang lalu.

 

 

“Hal yang sepertinya sudah pasti, per 2020 harus dari hasil penangkaran yang berijin. Jadi para penangkar diwajibkan mengurus surat ijinnya. Mumpung masih ada cukup waktu, sebaiknya kita memang mulai bersiap dari sekarang,” tandas Amin.

Aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah itu, dilatarbelakangi oleh untuk melindungi burung-burung lokal Indonesia dari kepunahan. Para peneliti burung menyimpulkan, lomba burung punya kontribusi atau punya andil mempercepat proses kepunahan. Penjelasannya, burung yang ramai di kontes, membuat permintaan tinggi, harga tinggi, lantas meningkatkan perburuan di alam bebas.

Kita boleh saja kurang sepakat dengan para peneliti tersebut, mengingat ada pula faktor lainnya seperti kerusakan lingkungan. Lingkungan yang jadi habitat atau rumah burung itu tidak lagi nyaman dan menjadi pelindung, tapi malah mengancam.

 

PENGGUNDULAN HUTAN, LEBIH BESAR MENYEBABKAN KEPUNAHAN BURUNG?

 

Misalnya karena perubahan peruntukan, menjadikan hutan lindung jadi kawasan industri atau perkebunan. Penggunaan bahan-bahan kimia  entah itu sebagai pupuk atau pestisida di lahan pertanian secara masif, telah mematikan serangga, cacing, dan hewan lainnya yang selama ini menjadi  sumber pakan alami bagi burung.

Katakanlah kelak burung yang bukan hasil penangkaran akan disita atau diserahkan secara sukarela untuk diterbangliarkan di hutan, adakah jaminan pemerinah bisa menjaga hutan atau alam itu tetap nyaman dan aman buat burung?

 

BERITA TERKAIT

BKSDA JAMBI SITA 340 KOLIBRI, PEMILIKNYA JADI TERSANGKA, KLIK DI SINI

MEREKA BERTARUH NYAWA DEMI MENJAGA KELESTARIAN BURUNG, KLIK DI SINI

INI PENYEBAB BURUNG TERUS TERANCAM DI ALAM LIAR, KLIK DI SINI

5 DAMPAK PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR, KLIK DI SINI

 

 

UNDANGAN RAPAT YANG MEMBAHAS ATURAN PEMELIHARAN & LOMBA BURUNG

 

KATA KUNCI: mereka bertaruh nyawa demi menjaga burung di alam bebas lagas bf h amin majalengka dampak penggundulan hutan larangan pelihara burung non ring per 2020 munas / rakernas pbi pbi lepas liarkan burung ke alam bebas dr made sri prana

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp