CH MANIA JEMBER BERBONDONG-BONDONG MENDAFTAR

APBN JATIM V JIMNY GHANA FASILITASI PENDATAAN CUCAK HIJAU KE BKSDA

Tidak Memiliki Surat, Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda 100 Juta

Sejak terbitnya Permen LHK 20/2018, jenis burung cucak hijau resmi masuk daftar burung yang dilindungi negara. Anda pemilik cucak hijau, wajibn untuk mendaftarkan ke BKSDA di wilayahnya masing-masing. Tanpa surat ijin, ada ancaman pidana dan denda.

Beberapa jenis satwa di Indonesia, dari tahun ke tahun semakin menurun jumlahnya, hingga terancam punah. Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan Permen LHK 20/2018. Salah satu jenis burung yang masuk dalam daftar dilindungi adalah cucak hijau.

 

 

KEPALA BKSDA MENGGAET TOKOH KICAUMANIA UNTUK SOSIALISASI DAN REGISTRASI CUCAK HIJAU

 

Kabar tersebut membuat dunia kicaumania sontak heboh, khususnya pecinta cucak hijau. Jenis burung yang memiliki corak warna bulu hijau dan muka bertopeng hitam ini, sangat banyak dipelihara. Saat ini, cucak hijau juga masih jadi salah satu primadona di dunia lomba burung berkicau.

Sebelumnya, murai batu, cucak rawa, dan jalak suren sempat masuk wacana daftar burung yang akan dilindungi. Berhubung ditemui fakta sudah banyak kalangan masyarakat yang berhasil menangkarnya dalam skala besar, akhirnya ketiganya lolos dari jenis burung dilindungi.

 

Jangan sampai ketinggalan sama yang lain. Segera dapatkan TWISTER di kios-kios terdekat. Coba dan buktikan kualitasnya, dan berikan respon melalui hotline 08112663908.

 

Pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggawaran waktu 2 tahun, agar para pemilik cucak hijau mendaftarkan burungnya ke kantor BKSDA di wilayahnya masih-masing. Rapanya, kesempatan ini belum terlalu dihiraukan.

Setelah gencar kabar kalau pendataan akan ditutup pada 30 Agustus 2020, para pemilik cucak hijau kembali heboh. Jika tidak mendaftar sampai waktu yang ditentukan, pihak BKSDA dan institusi lain yang terkait berhak menyita cucak hijau tersebut.

 

REGISTRASI MUDAH LEWAT ONLINE DI WILAYAH JAWA TIMUR

 

Tentang itu sudah tertera di UU Nomer 5 Tahun 1990. Dalam UU tentang KSDAHE pasal 40 ayat 2 itu menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Berikut uraian mengenai perbuatan mana saja yang dikategorikan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dalam pasal 40 ayat 2 UU KSDAHE yang unsur-unsur deliknya merupakan akibat hukum atas perbuatan pidana yang terdapat dalam pasal 21 ayat 2:

 

 

  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya  dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan mengambil atau sarang satwa yang dilindungi.

 

 

Dengan ancaman pidana dan denda tersebut, barulah kicaumania tergerak hatinya untuk mendaftarkan cucak hijaunya ke kantor BKSDA. Informasi dari BKSDA Jember, sudah ada ribuan cucak hijau yang terdaftar.

Salah satu tokoh kicaumania yang peduli dan ingin memudahkan kicaumania untuk proses registrasi, adalah Jimny Ghana, ketua Ronggolawe Jatim V sekaligus menjabat ketua APBN.

 

Yang di desa, di kota. Yang ikut lomba atau sekadar didengar suaranya di rumah. Dari generasi ke generasi sudah memakai TOPSONG.

 

Pada Kamis, 9 Januari 2020, Jimny Ghana mendatangkan langsung petugas BKSDA Jember untuk sosialisasi dan melakukan pendataan di kediamannya Jl. Karimata, Jember.

Dalam acara itu, ratusan pemilik cucak hijau yang berasal dari Jember, Lumajang, Bondowoso, Banyuwangi, dan Situbondo, melakukan pendataan yang dibantu langsung oleh petugas BKSDA.

 

KICAUMANIA MENUNGGU HASIL CETAK SURAT IJIN

 

Dalam sosialisasinya, Setyo Utomo selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, mengajak pemilik cucak hijau untuk segera mendaftarkan cucak hijaunya ke BKSDA setempat.

Persyaratanya mudah, hanya membawa KTP asli dan mengisi formulir dengan lengkap. Pengisian formulir bisa dilakukan secara online. Khusus Jawa Timur di situs www. Pendataantsl.com. Proses pendataan tidak dipungut biaya, alias gratis.

 

Jangan lewatkan event legendaris ini. Segera pesan tiketnya, atau ketinggalan kereta karena tiket akan segera habisss... SWEET VALENTINE (17th From Jogja Istimewa with love). Gelaran tahunan kebanggaan PBI dan kicaumania tanah air, semua kelas HADIAH UTUH TANPA POTONGAN, lomba rampung jam 18.00. Selengkapnya, KLIK DI SINI.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memelihara cucak hijau dan satwa yang dilindungi negara, untuk segera melakukan pendataan ke kantor BKSDA. Khusus cucak hijau, batas akhir pendataan pada 30 Agustus 2020.”

Bagi yang tidak melakukan pendataan hingga batas akhir, cucak hijaunya akan dinyatakan illegal dan pemilik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana dan denda 100 juta rupiah. “Cucak hijaunya juga akan disita negara,” pungkas Setyo Utomo.

 

ARIK MANOK SUDAH MENDAPAT SURAT IJIN DARI BKSDA

 

Jimny Ghana juga mengajak kicaumania untuk segera melakukan pendataan. “Kalau kalian kicaumania yang taat hukum, segeralah melakukan pendataan. Prosesnya mudah dan cepat. Ayo kita lestarikan hobi kita ini,” ajaknya.

Salah satu kicaumania sekaligus pemilik kios burung di Jember, Arik Manok yang hadir dalam acara ini, mengaku sangat dimudahkan dalam proses pendataan.

 

Sebagai obat, terbukti efektif. Sudah sering mampu mengatasi kondisi kritis, apalagi cuma sakit "biasa". Di saat perubahan musim dari kemarau menuju penghujan seperti sekarang, juga sangat baik untuk mencegah dan menjaga agar burung tetap sehat dan selalu dalam kondisi fit, siap tempur. Bisa diberikan secara rutin 2-3 hari sekali sesuai kebutuhan. LEMAN'S, satu-satunya obat burung dengan formula + vitamin.

Lemans bisa dibeli lewat bukalapak, tokopedia, atau hubungi 08113010789, 0822.4260.5493 (Jatim Tapalkuda), 0813.2880.0432 (Jogja dan sekitar), 0815.4846.9464 (Solo Raya dan sekitar), 0813.2799.2345 (Banyumas dan sekitar)

 

“Mudah, cepat, pelayanannya sangat ramah, dan gratis. Tadi suratnya juga langsung cetak, untuk sertifikatnya menyusul. Alhamdulillah sekarang sudah aman, rasanya jadi tenang, tidak was-was lagi,” ujar Arik Manok.

Bagi pemilik cucak hijau yang masih belum melakukan pendataan, petugas BKSDA siap melayani sampai 30 Agustus 2020. Caranya bisa langsung datang ke kantor BKSDA untuk wilayah masing-masing. [vilman, maltimbus, daftar grub brodcast 08170251279]

KATA KUNCI: apbn bksda permen lhk 20/2018

MINGGU INI

AGENDA TERDEKAT

Developed by JogjaCamp